BPN Usulkan Tambahan Anggaran 2013
Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp. 357.877.562.060 untuk kegiatan baru atau new inisiatif.
Dalam RAPBN 2013, BPN mendapat alokasi pagu anggaran sementara sebesar Rp. 4.173.317.157.000, total pagu anggaran tersebut naik sebesar 2,8 persen dari total pagu indikatif dan naik sebesar 5,4 persen dari pagu definitif tahun 2012
Tambahan anggaran diajukan, kata Kepala BPN Hendarman Supandji saat Rapat Dengar Pendapat (RDP)dengan Komisi II DPR di Jakarta, Senin (10/9), dalam rangka mengakomodasi perkembangan kebijakan dan kebutuhan-kebutuhan baru dibidang pertanahan yang belum teralokasikan anggarannya pada pagu sementara RKAKL BPN-RI tahun 2013.
Kegiatan baru yang diusulkan tahun 2013, kata Kepala BPN adalah pengembangan peralatan dan fasilitas perkantoran, gedung/bangunan sekolah tinggi pertanahan nasional sebesar Rp. 1.497.234.000, Pemetaan Sosial Ekonomi Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah Rp. 19.112.457.000, Pemetaan Tematik Tanah Ulayat Rp. 5.942.704.000, Penelitian Pengelolaa Tanah Ulayat di Papua dan Papua Barat Rp. 3.393.660.000, Penyusunan Paper Kebijakan Pengelolaan Tanah Ulayat di Papua dan Papua Barat Rp. 606.340.000, Pembangunan Data Base Pertanahan Rp. 300.388.566.360, Pembuatan Peta Dasar Pertanahan Skala 1:2.500 1.144.859.000, Evaluasi dan Penilaian Terhadap Pelaksanaan kegiatan Pensertipikatan tanah lintas sektoral Rp. 1.500.000.000, Workshop Pengandaan Tanah Rp. 313.930.700, Penyelesaian konflik pertanahan Rp. 18.024.450.000, Program pemberdayaan Masyarakat pasca Legalisasi asset prona Rp. 4.866.220.000, dan Sertipikat barang milik negara berupa tanah pada Kementerian/Lembaga sebesar Rp.1.087.14.000.
Menanggapi usulan tambahan pagu anggaran tahun 2013, dalam kesimpulannya, Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakan Naja mengatakan Komisi II meminta kepada BPN untuk segera menyampaikan usulan kegiatan dan anggaran secara lebih rinci, sekaligus meminta BPN untuk menindaklanjuti beberapa hal. Diantaranya melaksanakan Reforma Agraria dengan tahapan-tahapan yang runtut dan terukur tingkat pencapaiannya, melaksanakan reformasi birokrasi secara menyeluruh dan konsisten dalam meningkatkan kinerja lembaga.
Selanjutnya, membuat arah kebijakan yang jelas terkait penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan secara komprehensif, menetapkan biaya secara pasti untuk pelaksanaan Prona yang sekaligus menjamin tidak akan ada lagi biaya tidak sah diluar biaya yang telah ditetapkan.
Selain itu , melakukan evaluasi terhadap efektifitas Program Larasita, dan segera menindaklanjuti masalah-masalah yang menjadi temuan dari hasil audit BPK serta teguran dari KPK dan Ombudsman RI.(nt), foto : wahyu/parle.